BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Al-Qur’an bukanlah
merupakan sebuah buku dalam pengertian umum, karena ia tidak pernah
diformulasikan, tetapi diwahyukan secara berangsur-angsur kepada Nabi Muhammad
SAW sesuai dengan situasi yang menuntutnya. Al-Qur’an sendiri sangat menyadari
kenyataan ini sebagai sesuatu yang akan menimbulkan keusilan di kalangan
pembantahnya (Q.S. Al-Furqan [25]: 32). Seperti yang diyakini sampai sekarang,
pewahyuan Al-Qur’an secara total dan secara sekaligus itu tidak mungkin karena Al-Qur’an
diturunkan sebagai petunjuk bagi kaum muslimin secara berangsur-angsur sesuai
dengan kebutuhan-kebutuhan yang ada.
Sebagian dari tugas untuk memahami pesan dari Al-Qur’an ini sebagai
suatu kesatuan adalah mempelajarinya dalam konteks latar belakangnya. Latar
belakang yang paling dekat adalah kegiatan dan perjuanagn nabi selama dua puluh
tiga tahun dibawah bimbingan Al-Qur’an. Jadi apabila tidak memahami masalah
ini, kita tidak akan dapat memahami pesan Al-Qur’an sebagai suatu keutuhan. Dan
orang awam akan memahami ini sebagai suatu misunderstanding (kesalahpahaman)
dalam menangkap pesan-pesan yang terkandung didalamnya, jika hanya memahami9nya
dari segi bahasanya saja, tanpa memahami dari segi konteks historisnya. Untuk
dipahami secara utuh, Al-Qur’an harus dicerna dalam konteks perjuanagn Nabi dan
latar belakang Perjuangannya. Oleh sebab itu, hampir semua literatur yang
berkenaan dengan Al-Qur’an harus menekankan pentingnya Asbab An-Nuzul.
B. RUMUSAN MASALAH
Dari
latar belakang diatas dapat ditarik rumusan masalah sebagai berikut:
1. Apakah yang dimaksud Asbab An-Nuzul itu?
2. Ungkapan-ungkapan apa saja yang digunakan dalam
Asbab An-Nuzil?
3. Apa urgensi-urgensi Asbab An-Nuzul dalam
memahami Al-Qur’an?
C. TUJUAN MASALAH
Dari
rumusan masalah diatas dapat dikemukakan tujuannya:
1. Agar mengetahui apa yang dimaksud Asbab
An-Nuzul itu.
2. Agar mengetahui ungkapan-ungkapan apa saja yang
biasa digunakan dalam Asbab An-Nuzul.
3. Agar
mengetahui urgensi-urgensi Asbab An-Nuzul dalam memahami Al-Qur’an.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
ASBAB AN-NUZUL.
Ungkapan
Asbab an-nuzul
merupakan bentuk idhafah
dari kata “asbab” dan “nuzul”. Secara etimologi, asbab an-nuzul adalah sebab-sebab
yang melatarbelakangi terjadinya sesuatu. Meskipun segala fenomena yang melatarbelakangi terjadinya sesuatu dapat
disebut Asbab an-nuzul, dalam pemakaiannya ungkapan Asbab an-nuzul khusus
dipergunakan untuk menyatakan sebab-sebab yang melatarbelakangi turunnya
Al-Qur’an, seperti halnya Asbab al-Wurud secara khusus digunakan bagi sebab-sebab
terjadinya Hadist.
Banyak pengertian
terminologi yang dirumuskan oleh para ulama, diantaranya:
1.Menurut Az-Zarqani:
1.Menurut Az-Zarqani:
“Asbab an-nuzul adalah
hal khusus atau sesuatu yang terjadi serta hubungan dengan turunnya ayat
Al-Qur’an yang berfungsi sebagai penjelas hukum pada saat peristiwa itu
terjadi”[1].
2.Ash-Shabuni:
“Asbab an-nuzul adalah peristiwa atau kejadian yang menyebabkan turunnya satu atau beberapa ayat mulia yang berhubungan dengan peristiwa dan kejadian tersebut, baik berupa pertanyaan yang diajukan kepada Nabi atau kejadian yang berkaitan dengan urusan agama”[2].
“Asbab an-nuzul adalah peristiwa atau kejadian yang menyebabkan turunnya satu atau beberapa ayat mulia yang berhubungan dengan peristiwa dan kejadian tersebut, baik berupa pertanyaan yang diajukan kepada Nabi atau kejadian yang berkaitan dengan urusan agama”[2].
3.Shubhi Shalih:
“Asbab an-nuzul adalah
sesuatu yang menjadi sebab turunnya satu atau beberapa ayat Al-Qur’an yang
terkadang menyiratkan suatu peristiwa, sebagai respon atasnya atau sebagai
penjelas terhadap hukum-hukum ketika peristiwa itu terjadi”[3].
4.Mana’ Al-Qaththan:
“Asbab an-nuzul adalah peristiwa
yang menyebabkan turunnya Al-Qur’an, berkenaan dengannya waktu peristiwa itu
terjadi, baik berupa satu kejadian atau berupa pertanyaan yang diajukan kepada
Nabi”[4].
Dari definisi-definisi
diatas dapat disimpulakn bahwa yang dimaksud Asbab An-Nuzul adalah kejadian
atau peristiwa yang melatarbelakangi turunnya ayat Al-Qur’an, dalam rangka
menjawab, menjelaskan, dan menyelesaikan masalah-masalah yang timbul dari
kejadian tersebut.
B.UNGKAPAN-UNGKAPAN
ASBAB AN-NUZUL.
Ungkapan-ungkapan yang
digunakan para sahabat untuk menunjukan sebab turunnya Al-Qur’an tidak
selamanya sama. Ungkapan itu beberapa bentuk yaitu sebagai berikut:
1. Asbab An-Nuzul disebutkan dengan ungkapan yang
jelas sebagai, seperti:
سبب نزو ل هذ ه الا
ية كذا (sebab turunnya ayat ini demikian). Ungkapan
ini secara definitif menunjukan Asbab An-Nuzul
dan tidak mengandung kemungkinan makna lain.
2. Asbab An-Nuzul tidak ditunjukan dengan lafal
sabab, tetapi dengan mendatangkan lafal ف yang masuk kepada ayat
dimaksud secara langsung setelah pemaparan suatu peristiwa atau kejadian atau
juga menunjukan bahwa peristiwa itu adalah sebab bagi turunya ayat tersebut. Misalnya
Asbab An-Nuzul yang diriwayatkan oleh muslim dari Jabir yang berkata: “Orang-orang
yahudi berkata: “Barang siapa yang menggauli istrinya pada kubulnya dari arah
duburnya, anaknya akan lahir dalam keadaan juling”, maka Allah menurunkan ayat
ini:
نسا ؤكم حرث لكم فأ
توا حر ثكم انى شعتم وقذ موا لا نفسكم
وتقوا الله واعلموا
انكم ملقوه ؤبشر المؤ منين (Al-Baqarah: 223)
3.
Asbab
an-nuzul dipahami secara pasti dalam konteksnya. Dalam hal ini Rasul ditanya
orang, maka ia diberi wahayu dan menjawab pertanyaan itu dengan ayat yang baru
diterimanya. Para mufassir tidak menunjukan sebab turunya dengan lafal Asbab
An-Nuzul dan tidak dengan mendatangkan ف.
Akan tetapi Asbab An-Nuzulnya dipahami melalui konteks dan jalan ceritanya,
seperti sebab turunnya ayat tentang ruh dari Ibnu Mas’ud terdahulu.
4.
Asbab An-Nuzul
tidak disebutkan dengan ungkapan yang sebab secara jelas, tidak denagn
mendatangkan ف yang menunjukan sebab dan tidak pula berupa
jawaban yang dibangun atas dasar pertanayaan. Akan tetapi dikatakan: نزلت هذه الا ية فى
كذا ungkapan yang seperti ini tidak secara definitif menunjukan
sebab, tetapi ungkapan ini mengandung makna sebab dan makna lainnya, yaaitu
tentang hukum kasus atau persoalan yang sedang dihadapi. Adapun jika ditemukan
dua ungkapan persoaln tentang yang sama, salah satu dari padanya secara nas
menunjukan sebuah turunya suatu yat atau kelompok ayat, sedang lainnya tidak
demikian , maka diambil ungkapan yang pertama dan yang lainnya dianggap
penjelasan bagi hukum yang terkan dung dalam ayat tersebut. Misalnya ayat tadi
tentang sebab turunya ayat نسا ؤكم حرث لكم yang telah lalu dan riwayat Al-Bukhari dari
Ibnu Umar. Ibnu Umar berkata “Ayat: نسا ؤكم حرث لكم
diturunkan pada (masalah)
mendatangi (menggauli) perempuan-perempuan pada dubur mereka.”
Menurut Az-zarqan,
yang menjadi pegangan dalam menerangkan seba turunya ayat tersebut adalah
riwayat Jabir, karena riwayatnya bersifat naqli dan jelas menunjukan sebab.
Sedangkan riwayat Ibnu umar merupakan Istinbath (panggilan hukum) dan
dipahamkan sebagai penjelas bagi hukum mendatangi (menggauli) istri-istri pada
dubur mereka, yaitu haram[5].
C.URGENSI DAN KEGUNAAN ASBAB AN-NUZUL
Az-Zarqani mengemukakan bahwa urgensi Asbab An-Nuzul
dalam memahami Al-Qur’an, yaitu sebagai berikut:
1.
Membantu dalam memahami sekaligus
mengatasi ketidakpastian dalam menangkap pesan-pesan Al-Qur’an.
2.
Mengatasi keraguan ayat yang
diduga mengandung pengertian umum.
3.
Mengkhususkan hukum yang
terkandung dalam ayat Al-Qur’an.
4.
Mengidentifikasikan pelaku yang
menyebabkan turunya ayat Al-Qur’an.
5.
Memudahkan untuk menhapal dan
memahami ayat, serta untuk memntapkan wahyu kedalam hati orang yang
mendengarnya.
Taufiq Adnan Amal dan Syamsul
Rizal Panggabean yang menyatakan bahwa pemahamn terhadap konteks kesejarahan
pra-Qur’an dan pada masa Al-Qur’an menjanjikan beberapa manfat praktissebgai
berikut:
- Membawa kepada pengetahuan tentang rahasia dan tujuan Allah secara khusus mensyari’atkan agama-Nya melalui al-qur’an.
- Mempermudah kita dalam mengidentifikasigejala moral dan sosial di masyarakat Arab ketika itu.
- Mempermudah dalam mengidentifikasi dan menanagani permasalahan yang mereka hadapi.
- Membantu dalam memahami ayat dan menghindarkan kesulitannya.
- Dapat menghindarkan kita dari praktek-praktek pemaksaan prakonsep dalam penafsiran[6].
- Dapat mengkhususkan (Takhsis) hukum pada sebab menurut ulama yang memandang bahwa yang mesti diperhatikan adalah kekhususan sebab dan bukan keumuman lafal.
- Diketahui pula bahwa sebab turun ayat tidak pernah keluar dari hukum yang terkandung dalam ayat tersebut sekalipun datang mukhasisnya ( yang mengkhususkannya ).
- Diketahui ayat tertetu turun padanya secara tepat sehingga tidak terjadi kesamaran bisa membawa kepada penuduhan terhadap orang yang tidak bersalah dan pembebasan bagi orang yang tidak bersalah.
- Akan mempermudah orang menghafal ayat-ayat al-qur’an serta memperkuat keberadaan wahyu dalam ingatan orang yang mendengarnya jika mengetahui sebab turunnya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari penjelasan diatas dapat
disimpulkan bahwa yang dimaksud Asbab An-Nuzul adalah sebab turunnya Al-Qur’an
dalam rangka memperjelas dan memahami isinya. Jadi kita sebagai muslim ynag
meyakini keberadaan Al-Qur’an sebgai pedoman hidup kita dan sekaligus kitab
suci kita, hendaknya dalam memahami belajar Al-Qur’an tidak hanya segi bahasa saja tapi harus segi historisnya agar
tidak terjadi misunderstanding atau kesalahpahaman yang dapat merusak kesucian
atau kebenaran pesan-pesan Al-Qur’an itu sendiri. Itulah gunanya mempelajari
Asbab na-Nuzul ini.
B. Kritik dan Saran
Kami sebagai pemakalah menyadari bahwa dalam
pembuatan makalah ini masih jauh dari kata sempurna, untuk itu diperlukan
kritik dan saran yang membangun demi kelancaran proses pembelajaran dimasa yang
akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
Kholil, manna Al-qotton.
1973. mabahis fi ulumil qur'an. Makkah: Darus syaruq.
Abdul Wahid, Ramli.1994.ulumul qur’an.Jakarta:Rajawali.
Al-khattan, Manna’ khalil.2001.Studi
ilmu-ilmu qur’an.Bogor:PT. Pustaka litera antar nusa.
Syadali, Ahmad.1997.Ulumul qur’an
I.Bandung:CV. Pustaka Setia.
Zuhdi, Masfuk.1993.Pengantar ulumul qur’an.Surabaya:Bina
Ilmu
[1] Muhammad ‘Abd Al-‘Azhim Az-zarqani, Manahil
Al-Irfan fi ‘Ulum Al-Qur’an, Beirut, t.t., Jilid I, hlm. 106.
[2] Muhammad ‘Ali Ash-Shabuni, At-Tibyan fi ‘Ulum
Al-Qur’an, Maktabah Al-Ghazali, Damaskus, 1390, hlm.22.
[3] Subhi Ash-Shalih, Mobahits fi ‘Ulum Al-Qur’an,
dar Al-Qalam li Al-Malayyin, Beirut, 1988, hlm. 132.
[4] Manna’ Al-Qaththan, Mabahits fi ‘Ulum
Al-Qur’an, Mansyurat Al-‘Ashr Al-jHadits. Ttp., 1973, hlm. 78.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar