Sabtu, 08 Desember 2012

MAKALAH ASBAB AN-NUZUL



BAB I
PENDAHULUAN

A.     LATAR BELAKANG
Al-Qur’an bukanlah merupakan sebuah buku dalam pengertian umum, karena ia tidak pernah diformulasikan, tetapi diwahyukan secara berangsur-angsur kepada Nabi Muhammad SAW sesuai dengan situasi yang menuntutnya. Al-Qur’an sendiri sangat menyadari kenyataan ini sebagai sesuatu yang akan menimbulkan keusilan di kalangan pembantahnya (Q.S. Al-Furqan [25]: 32). Seperti yang diyakini sampai sekarang, pewahyuan Al-Qur’an secara total dan secara sekaligus itu tidak mungkin karena Al-Qur’an diturunkan sebagai petunjuk bagi kaum muslimin secara berangsur-angsur sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan yang ada.
Sebagian dari tugas untuk memahami pesan dari Al-Qur’an ini sebagai suatu kesatuan adalah mempelajarinya dalam konteks latar belakangnya. Latar belakang yang paling dekat adalah kegiatan dan perjuanagn nabi selama dua puluh tiga tahun dibawah bimbingan Al-Qur’an. Jadi apabila tidak memahami masalah ini, kita tidak akan dapat memahami pesan Al-Qur’an sebagai suatu keutuhan. Dan orang awam akan memahami ini sebagai suatu misunderstanding (kesalahpahaman) dalam menangkap pesan-pesan yang terkandung didalamnya, jika hanya memahami9nya dari segi bahasanya saja, tanpa memahami dari segi konteks historisnya. Untuk dipahami secara utuh, Al-Qur’an harus dicerna dalam konteks perjuanagn Nabi dan latar belakang Perjuangannya. Oleh sebab itu, hampir semua literatur yang berkenaan dengan Al-Qur’an harus menekankan pentingnya Asbab An-Nuzul.




B.     RUMUSAN MASALAH
Dari latar belakang diatas dapat ditarik rumusan masalah sebagai berikut:
1.      Apakah yang dimaksud Asbab An-Nuzul itu?
2.      Ungkapan-ungkapan apa saja yang digunakan dalam Asbab An-Nuzil?
3.      Apa urgensi-urgensi Asbab An-Nuzul dalam memahami Al-Qur’an?

C.     TUJUAN MASALAH
Dari rumusan masalah diatas dapat dikemukakan tujuannya:
1.      Agar mengetahui apa yang dimaksud Asbab An-Nuzul itu.
2.      Agar mengetahui ungkapan-ungkapan apa saja yang biasa digunakan dalam Asbab An-Nuzul.
3.       Agar mengetahui urgensi-urgensi Asbab An-Nuzul dalam memahami Al-Qur’an.

















BAB II
PEMBAHASAN

A. PENGERTIAN ASBAB AN-NUZUL.
Ungkapan Asbab an-nuzul merupakan bentuk idhafah dari kata “asbab” dan “nuzul”. Secara etimologi, asbab an-nuzul adalah sebab-sebab yang melatarbelakangi terjadinya sesuatu. Meskipun segala fenomena yang melatarbelakangi terjadinya sesuatu dapat disebut Asbab an-nuzul, dalam pemakaiannya ungkapan Asbab an-nuzul khusus dipergunakan untuk menyatakan sebab-sebab yang melatarbelakangi turunnya Al-Qur’an, seperti halnya Asbab al-Wurud secara khusus digunakan bagi sebab-sebab terjadinya Hadist.

Banyak pengertian terminologi yang dirumuskan oleh para ulama, diantaranya:
1.Menurut Az-Zarqani:
“Asbab an-nuzul adalah hal khusus atau sesuatu yang terjadi serta hubungan dengan turunnya ayat Al-Qur’an yang berfungsi sebagai penjelas hukum pada saat peristiwa itu terjadi”[1].
2.Ash-Shabuni:
“Asbab an-nuzul adalah peristiwa atau kejadian yang menyebabkan turunnya satu atau beberapa ayat mulia yang berhubungan dengan peristiwa dan kejadian tersebut, baik berupa pertanyaan yang diajukan kepada Nabi atau kejadian yang berkaitan dengan urusan agama”[2].
3.Shubhi Shalih:
“Asbab an-nuzul adalah sesuatu yang menjadi sebab turunnya satu atau beberapa ayat Al-Qur’an yang terkadang menyiratkan suatu peristiwa, sebagai respon atasnya atau sebagai penjelas terhadap hukum-hukum ketika peristiwa itu terjadi”[3].

4.Mana’ Al-Qaththan:
“Asbab an-nuzul adalah peristiwa yang menyebabkan turunnya Al-Qur’an, berkenaan dengannya waktu peristiwa itu terjadi, baik berupa satu kejadian atau berupa pertanyaan yang diajukan kepada Nabi”[4].

Dari definisi-definisi diatas dapat disimpulakn bahwa yang dimaksud Asbab An-Nuzul adalah kejadian atau peristiwa yang melatarbelakangi turunnya ayat Al-Qur’an, dalam rangka menjawab, menjelaskan, dan menyelesaikan masalah-masalah yang timbul dari kejadian tersebut.

B.UNGKAPAN-UNGKAPAN ASBAB AN-NUZUL.
Ungkapan-ungkapan yang digunakan para sahabat untuk menunjukan sebab turunnya Al-Qur’an tidak selamanya sama. Ungkapan itu beberapa bentuk yaitu sebagai berikut:
1.      Asbab An-Nuzul disebutkan dengan ungkapan yang jelas sebagai, seperti:
سبب نزو ل هذ ه الا ية كذا       (sebab turunnya ayat ini demikian). Ungkapan ini secara definitif menunjukan Asbab An-Nuzul dan tidak mengandung kemungkinan makna lain.
2.      Asbab An-Nuzul tidak ditunjukan dengan lafal sabab, tetapi dengan mendatangkan lafal ف yang masuk kepada ayat dimaksud secara langsung setelah pemaparan suatu peristiwa atau kejadian atau juga menunjukan bahwa peristiwa itu adalah sebab bagi turunya ayat tersebut. Misalnya Asbab An-Nuzul yang diriwayatkan oleh muslim dari Jabir yang berkata: “Orang-orang yahudi berkata: “Barang siapa yang menggauli istrinya pada kubulnya dari arah duburnya, anaknya akan lahir dalam keadaan juling”, maka Allah menurunkan ayat ini:                                                                                       
            نسا ؤكم حرث لكم فأ توا حر ثكم انى شعتم وقذ موا لا نفسكم
وتقوا الله واعلموا انكم ملقوه ؤبشر المؤ منين (Al-Baqarah: 223)
                       
3.      Asbab an-nuzul dipahami secara pasti dalam konteksnya. Dalam hal ini Rasul ditanya orang, maka ia diberi wahayu dan menjawab pertanyaan itu dengan ayat yang baru diterimanya. Para mufassir tidak menunjukan sebab turunya dengan lafal Asbab An-Nuzul dan tidak dengan mendatangkan ف. Akan tetapi Asbab An-Nuzulnya dipahami melalui konteks dan jalan ceritanya, seperti sebab turunnya ayat tentang ruh dari Ibnu Mas’ud terdahulu.
4.      Asbab An-Nuzul tidak disebutkan dengan ungkapan yang sebab secara jelas, tidak denagn mendatangkan ف yang menunjukan sebab dan tidak pula berupa jawaban yang dibangun atas dasar pertanayaan. Akan tetapi dikatakan: نزلت هذه الا ية فى كذا ungkapan yang seperti ini tidak secara definitif menunjukan sebab, tetapi ungkapan ini mengandung makna sebab dan makna lainnya, yaaitu tentang hukum kasus atau persoalan yang sedang dihadapi. Adapun jika ditemukan dua ungkapan persoaln tentang yang sama, salah satu dari padanya secara nas menunjukan sebuah turunya suatu yat atau kelompok ayat, sedang lainnya tidak demikian , maka diambil ungkapan yang pertama dan yang lainnya dianggap penjelasan bagi hukum yang terkan dung dalam ayat tersebut. Misalnya ayat tadi tentang sebab turunya ayat  نسا ؤكم حرث لكم  yang telah lalu dan riwayat Al-Bukhari dari Ibnu Umar. Ibnu Umar berkata “Ayat: نسا ؤكم حرث لكم diturunkan pada (masalah) mendatangi (menggauli) perempuan-perempuan pada dubur mereka.”
Menurut Az-zarqan, yang menjadi pegangan dalam menerangkan seba turunya ayat tersebut adalah riwayat Jabir, karena riwayatnya bersifat naqli dan jelas menunjukan sebab. Sedangkan riwayat Ibnu umar merupakan Istinbath (panggilan hukum) dan dipahamkan sebagai penjelas bagi hukum mendatangi (menggauli) istri-istri pada dubur mereka, yaitu haram[5].

C.URGENSI DAN KEGUNAAN ASBAB AN-NUZUL
Az-Zarqani mengemukakan bahwa urgensi Asbab An-Nuzul dalam memahami Al-Qur’an, yaitu sebagai berikut:
1.      Membantu dalam memahami sekaligus mengatasi ketidakpastian dalam menangkap pesan-pesan Al-Qur’an.
2.      Mengatasi keraguan ayat yang diduga mengandung pengertian umum.
3.      Mengkhususkan hukum yang terkandung dalam ayat Al-Qur’an.
4.      Mengidentifikasikan pelaku yang menyebabkan turunya ayat Al-Qur’an.
5.      Memudahkan untuk menhapal dan memahami ayat, serta untuk memntapkan wahyu kedalam hati orang yang mendengarnya.

Taufiq Adnan Amal dan Syamsul Rizal Panggabean yang menyatakan bahwa pemahamn terhadap konteks kesejarahan pra-Qur’an dan pada masa Al-Qur’an menjanjikan beberapa manfat praktissebgai berikut:
  1. Membawa kepada pengetahuan tentang rahasia dan tujuan Allah secara khusus mensyari’atkan agama-Nya melalui al-qur’an.
  2. Mempermudah kita dalam mengidentifikasigejala moral dan sosial di masyarakat Arab ketika itu.
  3. Mempermudah dalam mengidentifikasi dan menanagani permasalahan yang mereka hadapi.
  4. Membantu dalam memahami ayat dan menghindarkan kesulitannya.
  5. Dapat menghindarkan kita dari praktek-praktek pemaksaan prakonsep dalam penafsiran[6].
  6. Dapat mengkhususkan (Takhsis) hukum pada sebab menurut ulama yang memandang bahwa yang mesti diperhatikan adalah kekhususan sebab dan bukan keumuman lafal.
  7. Diketahui pula bahwa sebab turun ayat tidak pernah keluar dari hukum yang terkandung dalam ayat tersebut sekalipun datang mukhasisnya ( yang mengkhususkannya ).
  8. Diketahui ayat tertetu turun padanya secara tepat sehingga tidak terjadi kesamaran bisa membawa kepada penuduhan terhadap orang yang tidak bersalah dan pembebasan bagi orang yang tidak bersalah.
  9. Akan mempermudah orang menghafal ayat-ayat al-qur’an serta memperkuat keberadaan wahyu dalam ingatan orang yang mendengarnya jika mengetahui sebab turunnya.









BAB III
PENUTUP

A.     Kesimpulan
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud Asbab An-Nuzul adalah sebab turunnya Al-Qur’an dalam rangka memperjelas dan memahami isinya. Jadi kita sebagai muslim ynag meyakini keberadaan Al-Qur’an sebgai pedoman hidup kita dan sekaligus kitab suci kita, hendaknya dalam memahami belajar Al-Qur’an tidak hanya segi  bahasa saja tapi harus segi historisnya agar tidak terjadi misunderstanding atau kesalahpahaman yang dapat merusak kesucian atau kebenaran pesan-pesan Al-Qur’an itu sendiri. Itulah gunanya mempelajari Asbab na-Nuzul ini.
B.     Kritik dan Saran
Kami sebagai pemakalah menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih jauh dari kata sempurna, untuk itu diperlukan kritik dan saran yang membangun demi kelancaran proses pembelajaran dimasa yang akan datang.








DAFTAR PUSTAKA
Kholil, manna Al-qotton. 1973. mabahis fi ulumil qur'an. Makkah: Darus syaruq.
Abdul Wahid, Ramli.1994.ulumul qur’an.Jakarta:Rajawali.
Al-khattan, Manna’ khalil.2001.Studi ilmu-ilmu qur’an.Bogor:PT. Pustaka litera antar nusa.
Syadali, Ahmad.1997.Ulumul qur’an I.Bandung:CV. Pustaka Setia.
Zuhdi, Masfuk.1993.Pengantar ulumul qur’an.Surabaya:Bina Ilmu






[1] Muhammad ‘Abd Al-‘Azhim Az-zarqani, Manahil Al-Irfan fi ‘Ulum Al-Qur’an, Beirut, t.t., Jilid I, hlm. 106.
[2] Muhammad ‘Ali Ash-Shabuni, At-Tibyan fi ‘Ulum Al-Qur’an, Maktabah Al-Ghazali, Damaskus, 1390, hlm.22.
[3] Subhi Ash-Shalih, Mobahits fi ‘Ulum Al-Qur’an, dar Al-Qalam li Al-Malayyin, Beirut, 1988, hlm. 132.
[4] Manna’ Al-Qaththan, Mabahits fi ‘Ulum Al-Qur’an, Mansyurat Al-‘Ashr Al-jHadits. Ttp., 1973, hlm. 78.
[5] Ibid., hal. 48.
[6] Amal, op.cit., hlm. 51.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar